TUGAS SOFTSKILL
NAMA : RAMADHAFI DITA.G.W
NPM : 27413234
KELAS : 3 IC08
MATKUL : ETIKA PROFESI
1. Jelaskan tentang Etika?
Jawab : Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlaq). Kumpulan asa atau nilai yang berkenan dengan akhlaq. (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1989).
Etika adalah suatu ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu atau bagaimana kita harus mengambil sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengan berbagai ajaran moral. (Suseno,1987)
Berdasarkan beberapa pemikiran di atas etika menurut Bartens sebagaimana dikutip oleh Abdul Kadir,memberikan tiga arti etika yaitu
1). Etika dipakai dalam arti nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan bagi seorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya, arti ini dapat juga disebut sistem nilai dalam hidup manusia perseorangan atau hidup bermasyarakat.
2). Etika dipakai dalam arti kumpulan asas dan niai moral, yang dimaksud disini adalah kode etik.
3). Etika dipakai dalam arti ilmu tentang yang baik atau yang buruk, arti ini sama dengan filsafat moral.
2. Jelaskan tentang Profesi dan Profesionalisme?
Jawab :
1. Profesi, : Merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menutut keahlian atau keterampilan dari pelakunya. Biasanya sebutan “profesi” selalu dikaitkan dengan pekerjaan atau jabatan yang dipegang oleh seseorang, akan tetapi tidak semua pekerjaan atau jabatan bisa disebut profesi menurut keahlian para pemangkunya. Hal ini mengandung arti bahwa suatu pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang orang, akan tetapi memerlukan suatu persiapan melalui pendidikan atau pelatihan yang dikembangkan khusus untuk itu pekerjaan tidak sama dengan profesi. Sebuah profesi sudah menjadi sebuah pekerjaan naming sebuah pekerjaan belum tentu menjadi sebuah profesi. Profesi memiliki mekanisme serta aturan yang harus dipenuhi sebagai suatu ketentuan, sedangkan pekerjaan tidak memiliki aturan yang rumit seperti itu.
2. Profesionalisme, : Merupakan komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuannya secara terus menerus. “Profesionalisme” adalah sebutan yang mengacu kepada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya. Dalam bekerja, setiap manusia dituntut untuk bisa memiliki profesionslisme karena didalam profesionalisme tersebut terkandung kepiawaian atau keahlian dalam mengoptimalkan ilmu pengetahuan, skill, waktu, tenaga, sumber daya, serta sebuah starategi pencapaian yang bisa memuaskan semua bagian/elmen. Profesionalisme juga bisa merupakan perpaduan antara kompetensi dan karakter yang menunjukkan adanya tanggung jawab moral.
3. Pilihlah salah satu Profesi dan Jelaskan kode etik maupun pelanggaran kode etik profesi yang kamu pilih?
Jawab : Untuk pekerjaan yang saya akan pilih adalah sebagai mechanical Engineering karena profesi ini bisa berkerja di berbagai bidang yang sangat luas, mulai dari automotive, oli company, aerospace, consumer product, manufacture of fabricant, dan creative design product engineering, serta masih banyak lagi yang lainnya.
Untuk Pelanggaran Kode Etik Pada Engineering
1. Kode Etik Profesi
Kode etik profesi dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, atau pedoman etis dalam melakukan sebuah kegiatan, pekerjaan bahkan perilaku. Kode Etik suatu Profesi adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi dalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam mengarungi kehidupannya dalam masyarakat. Dalam kode etik profesi juga terdapat larangan-larangan, yaitu ketentuan-ketentuan tentang apa yang tidak boleh diperbuat atau dilaksanakan oleh mereka yang merupakan anggota profesi. Tidak hanya itu kode etik profesi pun berisi tentang tingkah laku anggota profesi pada umumnya dalam pergaulan sehari-hari didalam masyarakat.
2. Kode Etik Insinyur Indonesia
Kode Etik Insinyur itu adalah norma dan asas yang diterima oleh para insinyur sebagai landasan ukuran tingkah laku. Kode etik ini tidak hanya melindungi masyarakat, tetapi juga membangun dan memelihara integritas dan reputasi dari profesi kita yaitu profesi sebagai insinyur. Nah adapun Kode Etik Insinyur dari PII (Persatuan Insinyur Indonesia) yaitu:
KODE ETIK INSINYUR INDONESIA
“CATUR KARSA SAPTA DHARMA INSINYUR INDONESIA”
1. PRINSIP-PRINSIP DASAR
Mengutamakan keluhuran budi.
Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
2. Ada tujuh tuntutan sikap diantaranya:
Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.
Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya.
Insinyur Indonesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggungjawabkan.
Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing .
Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi.
Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.
Dengan membuat kode etik, profesi sendiri akan menetapkan hitam atas putih niatnya untuk mewujudkan nilai-nilai moral yang dianggapnya hakiki. Hal ini tidak akan pernah bisa dipaksakan dari luar. Hanya kode etik yang berisikan nilai-nilai dan cita-cita yang diterima oleh profesi itu sendiri yang bis mendarah daging dengannya dan menjadi tumpuan harapan untuk dilaksanakan untuk dilaksanakan juga dengan tekun dan konsekuen. Syarat lain yang harus dipenuhi agar kode etik dapat berhasil dengan baik adalah bahwa pelaksanaannya di awasi terus menerus. Pada umumnya kode etik akan mengandung sanksi-sanksi yang dikenakan pada pelanggar kode etik.
3. Sanksi Pelanggaran Kode Etik
Ada 2 macam sanksi diantaranya
1. Sanksi moral
2. Sanksi dikeluarkan dari organisasi
Kode Etik Profesi merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas, mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma tersebut sudah tersirat dalam etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang professional.
Adapun fungsi dari kode etik profesi adalah :
1. Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
2. Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
3. Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Etika profesi sangatlah dibutuhkan dlam berbagai bidang.
Kode etik yang ada dalam masyarakat Indonesia cukup banyak dan bervariasi. Umumnya pemilik kode etik adalah organisasi kemasyarakatan yang bersifat nasional, misalnya Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI), kode etik Ikatan Penasehat HUKUM Indonesia, Kode Etik Jurnalistik Indonesia, Kode Etik Advokasi Indonesia dan lain-lain. Ada sekitar tiga puluh organisasi kemasyarakatan yang telah memiliki kode etik. Suatu gejala agak baru adalah bahwa sekarang ini perusahaan-perusahan swasta cenderung membuat kode etik sendiri. Rasanya dengan itu mereka ingin memamerkan mutu etisnya dan sekaligus meningkatkan kredibilitasnya dan karena itu pada prinsipnya patut dinilai positif.
SUMBER :
http://sirendi.blogspot.com/2013/04/etika-profesi-profesionalisme-ciri.html
http://cyberlawncrime.blogspot.com/2013/03/pengertian-etika-kode-etik-dan-fungsi.html